Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Mundurnya Boediono dari jabatannya dengan alasan untuk menghindari konflik kepentingan.
Denny Indrayana, staf hukum kepresidenan menilai bahwa keputusan mundurnya Boediono ini merupakan bagian dari etika politik. Karena jika Boediono tidak muncur akan menimbulkan benturan hukum konstitusional ketika menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau seandainya Boediono maju dalam kapasitas sebagai pejabat negara atau Gubernur BI, tentunya tidak ada pelarangan kampanye. Ini hanya sebagai etika politik Boediono saja," jelasnya.
Dilain pihak, ada pendapat bahwa mundurnya Boediono ini mengindikasi bahwa dia berambisi dengan kekuasaan. Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum tata negara UI, Irman Putra Sidin menanggapi apa yang diungkapkan oleh Denny.
"Bisa dibilang begitu (Boediono berambisi). Bank Indonesia adalah organ penting yang menangani sektor ekonomi. Tentunya ada 250 juta orang masyarakat yang akan rugi," demikian ungkap Irman seperti yang dikutip oleh Okezone.com.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Boediono ini melanggar konstitusi dan juga mencenderai bank sentral. Mengenai instruksi presiden yang memerintakan Boediono mundur, menurut Imran hal tersebut sudah di luar kewenangan presiden.
Sumber : Okezone/VMIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”